Raperda JDIH tersebut tersusun dari 10 bab dan 20 pasal. Raperda tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, serta ketentuan penutup.
https://bit.ly/3VVFbqU

Leave a comment